Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, karena Dia lah yang telah mengaruniakan seorang bayi laki-laki bagi saya dan istri. Seandainya ia bisa bertahan hidup dalam rahim bundanya (baca tulisan sebelumnya - "Rafif dan Rifqi" dan "Alhamdulillah Ya Allah"), pasti akan menyenangkan memiliki anak kembar saat ini. Namun memang berandai-andai itu tidak baik, dan menerima dengan ikhlas yang sudah dituliskan akan jauh lebih baik.
Tepat 1 April 2011 sekitar pukul 19.05, istri saya melahirkan jagoan kecil kami, Rifqi (alhamdulillah yang Allah takdirkan menemani kami hingga saat ini) dan Rafif (janin IUFD yang disinyalir disebabkan tali pusar terlilit). Dengan berat masing-masing 3.4 kg dan 0.4 kg.
Memang sebelum istri melahirkan saya sudah mencari informasi mengenai bagaimana panduan untuk seorang bayi yang dilahirkan dalam kondisi sudah wafat (keguguran kandungan ketika janin berumur 7 bulan). Dari software Kitab Hadits 9 Imam, saya menemukan bahwa tidak diwajibkan untuk mensholatkan bayi yang tidak lahir dengan sempurna hingga ia mengeluarkan suara,

Saya sudah memberinya nama, memandikannya, mengkafaninya, dan memakamkannya. Tapi memang saya belum menshalatkan dan menyembelih aqiqah atas bayi kami tersebut. Akan tetapi ada pendapat ahli fiqih yang lain.
Faqihuz Zaman, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran setelah empat bulan –berarti telah ditiupkan ruh– maka dia dimandikan, diberi nama, … dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada akikah untuk bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi akikah karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.” (Liqa’at Bab Maftuh, no. 653)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA, ia berkata: telah memberitahukan kepada kami Rasulullah SAW dan beliau orang yang jujur dan dipercaya:
“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam kandungan ibunya selama empat puluh hari berupa sperma, kemudian ia berubah menjadi darah dalam periode yang sama, kemudian menjadi segumpal daging Dalam periode yang sama, kemudian Alloh mengutus seorang malaikat dan meniupkan padanya ruh” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan berdasarkan hadits ini jumhur ulama berpendapat, bahwa janin yang mengalami keguguran pada umur kehamilan 4 bulan (120 hari) atau lebih, maka hukumnya sar'i untuk dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman. Karena pada umur 4 bulan bayi tersebut sudah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan untuk yang di bawah 4 bulan, tidak diwajibkan dan boleh dimakamkan di mana saja.
Dan KEPUTUSAN yang saya ambil, adalah yang tertinggal dan belum saya lakukan (menshalatkan dan aqiqah), akan tetap saya lakukan, mengingat bahwa janin yang di dalam kandungan memiliki jasad dan telah ditiupkan ruh, dan ia sudah berbentuk manusia saat ia dikeluarkan dari rahim ibunya. Artinya ia adalah manusia sempurna yang berhak mendapatkan apa yang dilakukan atas bayi yang lain.
Wallahu 'alam bish showab
Ref:
1. Keguguran - Syariahonline.com
2. Aqiqah untuk Janin Keguguran - Konsultasisyariah.com
Posting Komentar
Pengunjung yang baik akan meninggalkan komentar :)